Cara cek e-Tilang di handphone dengan mudah – E-Tilang atau tilang elektronik sudah mulai di berlakukan di sejumlah daerah di Indonesia sejak Maret 2021 lalu. Tilang elektronik ini merupakan penindakan tilang bagi pengendara secara online yang menggunakan CCTV yang sudah di pasang di beberapa titik jalan raya.
Electornic Traffic Low Enforcement ( ETLE ) akan mendeteksi secara otomatis pelanggaran yang terjadi di jalan raya, kemudian nantinya pelanggar akan dikirimkan bukti pelanggaran tersebut dalam bentuk surat. Keberadaan E-Tilang ini diharapkan bisa menyadarkan para pengendara untuk lebih taat dan hati-hati saat berkendara.
Pelanggaraan yang ditindak dalam Tilang Online
Ada beberapa pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak dalam E-Tilang dan besaran dendanya antara lain :
- Pelanggaran Traffic Light akan di denda Rp. 500.000 atau kurungan 2 bulan penjara
- Pelanggaraan marka jalan akan di denda Rp. 500.000 atau kurungan 2 bulan penjara
- Menggunakan ponsel saat berkendara akan di denda Rp. 750.000 atau kurungan 3 bulan penjara
- Melawan arus akan di denda Rp. 500.000 atau kurungan 2 bulan penjara
- Tidak menggunakan helm akan di denda Rp. 250.000 atau kurungan sebulan penjara
- Melanggar keabsahan STNK akan di denda Rp. 500.000 atau kurungan 2 bulan penjara
- Tidak menggunakan sabuk pengaman akan di denda Rp. 250.000 atau kurungan sebulan penjara
- Melanggar ganjil genap akan di denda Rp. 500.000 atau kurungan 2 bulan penjara
- Pelanggaraan pembatasan jenis kendaraan tertentu
Cek E-Tilang di Hp
Sebelum sampai mendapatkan surat pelanggaran, para pengendara bisa cari tahu lebih dahulu. Apakah terkena pelanggaran atau tidak. Berikut ini SimakTekno berikan langkah-langkah untuk mengecek E-Tilang dengan mudah
- Pertama, kunjungi situs ETLE melalui browser yang digunakan
- Kedua, masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka yang tertulis pada STNK
- Ketiga, klik “cek data”
- Selanjutnya sistem akan memproses data yang di masukkan, jika tidak ada pelanggaran maka akan ditampilkan tulisan “No data available atau data tidak ditemukan”. Namun jika terdapat pelanggaran maka akan di tampilkan data berupa waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Itu dia cara untuk mengecek Tilang Online dengan mudah. Lalu bagaimana cara untuk membayar tilang online tersebut ?
Cara Bayar E-Tilang
Setelah mengetahui adanya pelanggaran yang terjadi, pengendara bisa membayar denda yang sudah tertera di dalam pelanggaran tersebut. Cara untuk membayar E-Tilang cukup mudah yaitu
Melalui Bank BRI
Bisa dengan menggunakan mesin ATM atau m-banking BRI
- Pertama, masukkan ATM/login di m-banking BRI
- Kedua, pilih “Transaksi lain” atau “pembayaran tagihan”
- Ketiga, pilih ‘Pembayaran’
- Keempat, pilih menu lainnya atau klik ‘BRIVA’
- Kelima, masukkan 15 angka dari Nomor pembayaran Tilang
- Selesai, simpan bukti pembayaran
Menggunakan Transfer Bank Lain
- Pertama, masukkan ATM / Login m-banking bank yang digunakan
- Kedua, pilih menu ‘Transaksi Lainnya’ kemudian ‘Transfer” pilih ‘Rek Bank Lain’
- Ketiga, masukkan kode bank BRI (002) dilanjut dengan 15 angka Nomor pembayaran Tilang
- Keempat, masukkan nominal pembayaran sesuai dengan jumlah denda yang harus di bayarkan
- Selanjutnya, ikuti proses transaksi sampai selesai
Dan simpan bukti pembayaran tilang
Jika ada pelanggaran, maka diharapkan pengendara untuk segera membayar denda pelanggaran lalu lintas tersebut. Jika tidak STNK pengendara akan di blokir. Jadilah pengendara yang taat berkendara di jalan, demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Demikianlah Cara Cek E-Tilang di Handphone yang berhasil SimakTekno rangkum. Semoga bermanfaat!